Payment Point Adalah merupakan layanan jasa yang diberikan oleh Bank kepada nasabah dalam rangka pembayaran kewajiban nasabah atas tagihan seperti: listrik, telepon, handphone, pajak, iuran sekolah, premi asuransi dan lain-lain, dengan mendebet rekening nasabah tersebut atas dasar surat kuasa yang diberikan nasabah kepada Bank.