Tahun 2017, adalah tahun dimana seluruh BPR – BPR masih melanjutkan kesiapan dirinya untuk menghadapi peraturan-peraturan baru dari OJK. Salah satu POJK yang wajib diketahui oleh BPR BPR adalah POJK No. 12/POJK.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Keuangan.
Respon yang cepat telah dilakukan oleh PT. BPR Terabina seraya Mulia dengan mengadakan In House Training pada tanggal 20-21 Mei 2017 dengan materi : Penerapan APU & PPT, Perlindungan Konsumen & Anti Fraud yang diikuti oleh seluruh karyawan/ti.
Sebagai salah satu agenda penting dalam pelatihan tersebut, turut dilakukan penandatanganan ulang oleh seluruh karyawan terhadap komitmen integritas sebagai wujud memastikan seluruh karyawan memahami arti tentang integritas (Anti Fraud).
Red – SDM